Informasi Dividen

Penerapan Kebijakan Pembagian Dividen Bank Papua sebagai berikut:

  1. Membayarkan Dividen tunai minimum 55% dari laba bersih setiap tahunnya, yang besarnya akan diputuskan melalui RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi.
  2. Keputusan untuk membayar Dividen tergantung pada laba, kondisi keuangan dan likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan faktorfaktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi Bank Papua setelah memperoleh persetujuan RUPS
  3. Pembagian kebijakan deviden mengacu pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa pembagian dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Download Penerapan Kebijakan Pembagian Dividen disini....pdf.