Informasi Dividen
Penerapan Kebijakan Pembagian Dividen Bank Papua sebagai berikut:
- Membayarkan Dividen tunai minimum 55% dari laba bersih setiap tahunnya, yang besarnya akan diputuskan melalui RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi.
- Keputusan untuk membayar Dividen tergantung pada laba, kondisi keuangan dan likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan faktorfaktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi Bank Papua setelah memperoleh persetujuan RUPS
- Pembagian kebijakan deviden mengacu pada UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa pembagian dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Download Penerapan Kebijakan Pembagian Dividen disini....pdf.