Informasi RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

RUPS merupakan penyalur aspirasi pemegang saham dan juga tempat pemegang saham memperjuangkan kepentingannya. Kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam UU PT antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris (Pasal 94 dan 111 UU PT tahun 2007).
  2. Kewenangan untuk menerima segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari direksi dan komisaris (Pasal 75 UU PT tahun 2007).
  3. Menyetujui Anggaran Dasar Perseroan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris (Pasal 63 UU PT tahun 2007)
  4. Kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar perseroan (Pasal 88 UU PT tahun 2007). Kewenangan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
  5. Kewenangan untuk melakukan pengaturan pembagian tugas diantara anggota direksi dan juga pengaturan tentang besar dan jenis penghasilan/ remunerasi direksi
    dan komisaris. Kewenangan untuk melakukan ini dapat didelegasikan kepada komisaris (Pasal 92 UU PT tahun 2007).
  6. Kewenangan untuk memberikan persetujuan atas permintaan direksi untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan (Pasal 102 UU PT tahun 2007).
  7. Kewenangan untuk memberikan persetujuan atas permohonan direksi ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit (Pasal 89 UUPT tahun 2007).
  8. Kewenangan dalam memberikan persetujuan ataupun penolakan atas rencana penggabungan atau peleburan perseroan (Pasal 89 UU PT tahun 2007).
  9. Kewenangan dalam memberikan persetujuan ataupun penolakan atas rencana pengambilalihan sebagian atau keseluruhan saham peseroan (Pasal 89 UU PT tahun 2007).
  10. Kewenangan untuk menyetujui pembubaran perseroan (Pasal 89 UUPT tahun 2007). Kepengurusan organisasi Bank Papua menganut sistem 2 (dua) badan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi dengan wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang undangan dan anggaran dasar Bank. Hubungan kerja antara keduanya adalah hubungan check and balances secara independen dengan prinsip bahwa kedua badan tersebut mempunyai kedudukan yang setara.

Jenis Penyelenggaran RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham di Bank Papua terdiri dari :

1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) RUPS ini diadakan setahun sekali setelah penutupan tahun buku yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dengan pembahasan antara lain mengenai :

  • Laporan Tahunan,
  • Usulan penggunaan Laba Bersih,
  • Hal-hal lain yang memerlukan persetujuan RUPS Tahunan

2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) RUPS LB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseoran atas permintaan Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS LB sesuai permintaan tertulis dari Dewan Komisaris atau Pemegang Saham. Selain RUPS yang dilakukan dengan kehadiran seluruh Organ Perseroan secara fisik, dikenal juga RUPS dimana pelaksanaannya tidak memerlukan kehadiran seluruh organ secara fisik. RUPS tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Tempat dan Pemanggilan RUPS

  1. Semua RUPS diadakan di tempat kedudukan Bank atau di tempat Bank melakukan kegiatan usaha atau dapat juga diadakan di tempat lain asal saja masih dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat yang memakai tanda penerimaan, yang dikirimkan pada alamat yang terakhir tercatat pada buku Daftar Pemegang Saham dan disamping surat tercatat dapat juga dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar harian, yang harus dikirim dan/atau diumumkan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat diadakan.
  3. Didalam pemanggilan RUPS harus diberitahukan hari, tanggal, jam dan tempat rapat diadakan dan dengan singkat hal-hal yang hendak dibicarakan, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat telah tersedia di kantor Perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan rapat sampai dengan tanggal rapat diadakan. Panggilan RUPS Tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan telah tersedia di kantor Perseroan.
  4. Panggilan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  5. Apabila semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam rapat, maka panggilan terlebih dahulu seperti yang dimaksud diatas tidak menjadi syarat dan di dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah mengenai halhal yang dibicarakan dalam rapat.

Tata Tertib Penyelenggaraan RUPS

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dipimpin oleh Direktur Utama atau Komisaris Utama atas kuasa dari pemegang saham. Jika RUPS harus dipimpin oleh Direktur Utama, namun Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama. Jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris. Jika RUPS harus dipimpin oleh Komisaris Utama, namun Komisaris Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama. Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi. Jika semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat.
  • Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS dibuat notulen atau Risalah Rapat dan sebagai pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh rapat dari antara mereka yang hadir dan isinya menjadi bukti yang sah terhadap semua Pemegang Saham dan pihak ketiga.
  • Penandatanganan ini tidak perlu, jika notulen atau risalah tersebut dibuat dengan Berita Acara Notaris.
  • Dalam hal kuorum harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Bank dengan hak suara yang sah kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Apabila belum mencapai kuorum, maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua.
  3. Pemanggilan rapat kedua tersebut harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
  4. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pertama.
  5. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Bank dengan hak suara yang sah.
  6. Dalam hal kuorum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Bank, kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
  • Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang Saham
     ain atau orang lain dengan surat kuasa.
  • Ketua Rapat berhak untuk meminta agar surat kuasa untuk
    mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada
    waktu rapat diadakan
  • Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada
    pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
  • Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Bank boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
  • Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari Pemegang Saham yang hadir dalam rapat.
  • Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
  • Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju atau tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak

Download Informasi RUPS Tahun Buku 2019 disini...pdf