Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
- Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang dan/ atau Anggaran Dasar.
- Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
- Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Dewan Komisaris telah membentuk komite-komite untuk membantu dan meningkatkan !ungsi pengawasan yang dijalankan Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, masing-masing komite Dewan Komisaris bekerja sesuai dengan ruang lingkup tugas komite yang bersangkutan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi terutama Direktur Kepatuhan dibantu oleh jajaran manajemen bank yang bertugas untuk mengelola, mengendalikan, mengawal, dan bertanggung jawab atas implementasi penerapan Tata Kelola Perusahaan Bank yang dibantu oleh Komite di bawah Dewan Komisaris, Komite di bawah Direksi, Divisi Sekretaris Perusahaan, dan Divisi-divisi yang bersentuhan dengan Tata Kelola Perusahaan Bank.
Struktur Tata Kelola Perusahaan Bank Papua dapat dilihat pada gambar sebagai berikut :