Sejarah
PT Bank Pembangunan Daerah Papua, disebut juga sebagai “Bank Papua” atau “Bank” yang sebelum menjadi Perseroan Terbatas bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya, didirikan pada tanggal 13 April 1966 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Barat No.37/GIB/1966 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Irian Barat No.1 Tahun 1970 tanggal 23 Maret 1970, pada Lembaran Daerah Provinsi Irian Barat No.42 Tahun 1970, kemudian sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.283/DDK/II/1972 tanggal 15 Juli 1972 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Pembangunan Daerah Irian Barat berkedudukan di Jayapura melaksanakan operasional sebagaimana bank umum lainnya dengan modal dasar pertama kali ditetapkan sebesar Rp 4 juta.
Selanjutnya sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 1976 terjadi perubahan nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya dan perubahan modal dasar Bank menjadi sebesar Rp 500 juta. Kemudian sesuai hasil Keputusan RUPS No.05/SK/RUPS-BPD/XII/2000 telah diputuskan untuk mengubah bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan selanjutnya sesuai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan tanggal 17 Juni 2001 disetujui perubahan modal dasar Bank Papua menjadi Rp 150 miliar.
Perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT) ini selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi No. 23 tahun 2002,Akta pendirian PerseroanTerbatas di hadapan Notaris Maryatie Simanjuntak, SH No.1 tanggal 19 Juni 2002 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia No.C-13031 HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Juli 2002 dan berita Negara RI No.61tanggal 30 Juli 2002, dan telah mendapat persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia melalui surat No.4/147/KEP.Dp.6/2002 tanggal 11September 2002.
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah Papua No.03/SK/RUPS-BPD/VI/2004 tanggal 22 Juni 2004, komposisi modal dasar Bank Papua dari Rp150 miliar menjadi Rp 500 miliar, selanjutnya untuk memenuhi kebijakan Bank Indonesia tentang Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dalam hal Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum Bank (Capital Requirement) hingga tahun 2010,
maka sesuai keputusan RUPS No.07/SK/ RUPSBPD/V/2007 modal dasar Bank Papua disepakati menjadi sebesar Rp 1 triliun. Sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilis Heryeni, SH tanggal 8 Agustus 2008 No.08 modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 200.000 lembar saham yang terdiri atas saham seri A sebanyak 180.000 lembar saham dan saham seri B sebanyak 20.000 lembar saham. Pada Rapat Umum Pemegang Saham terjadi perubahan Modal Dasar Bank Papua, yaitu perubahan dari Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun yang kemudian disahkan dalam Surat Keputusan RUPS No.11/SK/RUPS-BPD/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Perubahan Modal Dasar Bank Papua sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lilis Heryeni, SH, M.Si tanggal 20 April 2010 No.05, yang kemudian diputuskan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-30935.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Di tanggal 21 Agustus 2013, sesuai Keputusan RUPS Luar Biasa No.02/SK/RUPS-LB/BPD/VIII/2013 modal dasar Bank Papua disepakati menjadi Rp 4 triliun. Sesuai Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Maryatie Simanjuntak, SH tanggal 21 Agustus 2013 No.17 modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 800.000 lembar saham yang terdiri atas saham seri A sebanyak 728.000 lembar saham dan saham seri B sebanyak 72.000 lembar saham dan disahkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua No.19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua No.2 Tahun 2002 tentang PT Bank Pembangunan Daerah Papua, tanggal 30 Desember 2013